FAKTOR DETERMINAN INTEGRASI NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DALAM PEMBELAJARAN AKUNTANSI

Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah  yang sangat besar yaitu korupsi. Masalah ini menjadi ancaman dalam berbagai aktivitas di sekitar kita sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelangsungan masa depan bangsa ini. Dalam berbagai media, setiap hari kita selalu disuguhi dengan berita tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka sudah saatnya semua pihak melakukan tindakan pencegahan terhadap penyakit bangsa ini.

Upaya pencegahan tindakan korupsi tidak hanya dilakukan pada satu generasi saja, melainkan secara terus-menerus, dan berkelanjutan. Pendidikan anti korupsi yang diberikan sejak dini, bisa menjadi harapan untuk menciptakan generasi yang bersih dari korupsi. Dalam dunia pendidikan, kegiatan pembelajaran merupakan sarana yang efektif untuk menumbuhkan nilai karakter anti korupsi bagi peserta didik, sebab dalam proses pembelajaran ini terjadi proses internalisasi yang melibatkan berbagai unsur dan potensi siswa.

Peran pendidikan dalam pencegahan tindak korupsi sangat tepat bila diintegrasikan dalam domain kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (keterampilan). Nilai-nilai karakter anti korupsi sangat tepat bila diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran yang sudah ada sejalan dengan wajibnya setiap pembelajaran untuk mengintegrasikan pendidikan karakter.

Adalah Siswanto (39 tahun), mencoba melakukan kajian kuantitatif empiris bagaimana kontribusi variabel-variabel yang menopang pembelajaran. Menurutnya proses pembelajaran Akuntansi yang mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi secara dominan dipengaruhi oleh guru, rencana pembelajaran, kepemimpinan kepala sekolah, dan kultur sekolah. Keempat elemen tersebut diprediksi memberikan pengaruh dan kontribusi yang dominan dalam proses pembelajaran.
Dalam karya penelitian disertasinya yang berjudul “Faktor Determinan Integrasi Nilai-Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Akuntansi sebagai Pengembangan Karakter Siswa di SMK, dosen Pendidikan Akuntasi Fakultas Ekonomi UNY ini menemukan bahwa perencanaan yang baik terkait penilaian pembelajaran, metode serta strategi akan menentukan keberhasilan integrasi nilai-nilai anti korupsi. “Selain itu, kemauan pengembangan diri yang dimiliki oleh seorang guru mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan pada pembelajaran akuntansi, yang mengintegrasikan nilai anti korupsi. Adanya motivasi, dorongan yang berasal dari hasil pengembangan diri serta profesionalisme guru akan mendukung keberhasilan integrasi nilai-nilai anti korupsi dalam pembelajaran Akuntansi”, tegasnya.

Di hadapan dewan penguji promosi doktor Program Pascasarjana UNY yang beranggotakan Dr. Sugito, MA (ketua), Dr. Sugiharsono (sekretaris), Prof. Suyanta, Ph.D. (promotor), Prof. Dr. Badrun Kartowagiran (promotor), dan Prof. Sukirno, Ph.D. (penguji internal), serta Fathul Himam, Ph.D. (penguji eksternal), Staf Ahli WR I UNY ini juga mengemukakan bahwa pembelajaran yang dilakukan guru, kepala sekolah dengan pola kepemimpinan yang bagus akan menjadi model yang bagus untuk warga sekolah dalam mengimplementasikan nilai karakter anti korupsi ini. “Akhirnya nilai-nilai anti korupsi ini dapat terbentuk dari kultur sekolah yang mengedepankan nilai jujur, tanggungjawab, berani adil, kerja keras, dan disiplin”, tutupnya.

Ujian terbuka yang telah digelar pada Kamis (13/7/2017) tersebut, akhirnya menjadi penentu bagi mantan WD III FE UNY untuk mampu mencapai gelar akademik tertinggi yaitu menjadi Doktor ke 377 di PPs UNY. (Rubiman).